KASUS-KASUS
1. Kasus BUMN
Pengalihan
biaya BBM bersubsidi. Penjelasan: minyak pasokan yg di beri pemerintah di
setiap galon pertamin di indonesia sudah susah di dapat, misalnya pedagang
kecil membeli minyak tersebut memakai jerigen, mengisi tangki mobil secara
berulang2 dalam satu mobil untuk berdagang di rumahnya agar mendapatkan minyak
yg banyak. . . Analisa yg harus di perketat adalah keadilan dan kerjasama yg
menjunjung kinerja di Indonesia
2. Kasus Merger
Merger Bank CIMB. Merupakan kasus merger yang terjadi pada Bank Niaga dan
Bank Lippo. Bank Niaga didirikan pada 26 September 1955, dan saat ini
lnerupakan bank ke-7 terbesar di Indonesia berdasarkan aset serta ke-2 terbesar
di segmen Kredit Kepemilikan Rumah dengan pangsa pasar sekitar 9-10%.
Bumiputra-Commerce Holdings Rerhad (BCHB) memegang kepemilikan mayoritas sejak
25 November2002, kemudian dialihkan kepada CIMB Group, anak perusahaan yang
dimiliki sepenuhnya oleh RCHB, pada 16 Agustus 2007. Bank Lippo didirikan pada
bulan Maret 1948. Menyusul merger dengan PT Bank Unium Asia. Bank Lippo
mencatatkan sahamnva di Bursa Efek pada November 1989. Pemerintah RI menjadi
pemegang sahaln mayoritas di Bank Lippo melalui program rekapitalisasi yang
dilaksanakan pada 28 Mei 1999. Pada tanggal 30 September 2005, setelah
memperoleh persetu-iuan Bank Indonesia, Khazanah IVasional Berhad mengakuisisi
kepemilikan mayoritas di Bank Lippo.
PT. Bank CTMB Niaga-Tbk berdiri pada tanggal 1 November
2008. PT. Bank CIMB Niaga merupakan hasil merger antara PT. Bank Niaga
(Persero) Tbk dengan PT. Bank Lippo (Persero) Tbk. Proses merger dilakukan
dengan cara Commerce International Merchant Bankers (CIMB) Group membeli 51
persen saham Bank Lippo yang dimiliki oleh Santubong Ventures. anak usaha dari
Khazanah. Khazanah sendiri adalah perusahaan besar dibidang keuangan asal Malaysia.
Total pembelian saham Bank Lippo oleh CIMB Group Rp 5,9 triliun atau setara 2.1
miliar ringgit Malaysia.
Sebagai gantinya Khzanah akan memperoleh 207,l Juta lembar
saham baru di Bank Bumlputera - Commerce Holding Berhard (BCHB) yakni perusahan
pemilik CIMB Group. Seluruh saham Bank Lippo akan ditukar menjadi sahani Rank
Niaga dengan rasio 2,822 saham Bank Niaga per I lembar saham Bank Lippo.
Seluruh asset dan kewajiban Bank Lippo akan dialihkan ke Bank Niaga. Dalam
proses merger tersebut CIMB menawarkan fasilitas voluntary dan standby facility
yang memungkinkan pemegang saham minoritas dikedua bank untuk melepas saham
mereka dan tidak berpartisipasi dalam proses merger.
3. Kasus Akuisisi
Aqua yang diakuisisi Danone. Contoh pertama dari kasus akuisisi
adalah Aqua yang merupakan produsen air minum dalam kemasan terbesar di
Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana ketika
seseorang hendak menebut air minum. Mereka lebih cenderung mengatakan Aqua
meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang
diproduksi oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di
Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan
penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah satu merek AMDK yang paling
terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK.
Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memroduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena
ketatnya persaingan dan munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai
pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual
sahamnya kepada Danone pada 4 September 1998.
Akusisi tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara
pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru.
Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA
sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia.
Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk
berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di
PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi
pemegang saham mayoritas Aqua Group.
4. Kasus Tender
Kasus
dugaan persekongkolan tender KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) masih disidangkan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU).Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pun meminta agar
majelis hakim KPPU dapat memberikan keputusan yang adil, benar, dan obyektif
terkait kasus itu. Menurut Kuasa Hukum PNRI Jimmy Simanjuntak, jika tidak
dilakukan secara adil, maka PNRI akan siap melakukan upaya hukum lanjutan, baik
mengajukan banding maupun memeroses secara pidana.
"Tolong, majelis komisi yang akan memutuskan perkara ini, putuslah secara obyektif, jangan ada pengaruh dari pihak manapun," ujar Jimmy Simanjuntak dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/10/2012).Menurut Jimmy, dari seluruh proses persidangan yang telah berlangsung di KPPU selama ini, pihak investigator secara jelas telah gagal dan tidak dapat membuktikan dugaan persekongkolan dalam tender e-KTP seperti yang dilaporkan. Pihak investigator juga telah gagal menghadirkan saksi-saksi penting yang bisa memperjelas persoalan dugaan persekongkolan tersebut.
"Tolong, majelis komisi yang akan memutuskan perkara ini, putuslah secara obyektif, jangan ada pengaruh dari pihak manapun," ujar Jimmy Simanjuntak dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/10/2012).Menurut Jimmy, dari seluruh proses persidangan yang telah berlangsung di KPPU selama ini, pihak investigator secara jelas telah gagal dan tidak dapat membuktikan dugaan persekongkolan dalam tender e-KTP seperti yang dilaporkan. Pihak investigator juga telah gagal menghadirkan saksi-saksi penting yang bisa memperjelas persoalan dugaan persekongkolan tersebut.
Dalam persidangan itu, lanjut Jimmy, berbagai keterangan dan
dokumen palsu diajukan oleh investigator. Selama ini pihak investigator
menjadikan bukti dokumen berupa email-email yang tak dapat
dipertanggungjawabkan kebenaran isinya dan telah dibantah sendiri oleh pihak
pelapor, dalam hal ini konsorsium Lintas Peruri sebagai pihak yang kalah dalam
tender di Kemendagri beberapa waktu lalu. "Kalau keterangan dan dokumen
palsu dari pihak investigator itu turut dijadikan pertimbangan oleh majelis
komisi dalam menghukum terlapor, maka kami akan siap melakukan banding
sekaligus melaporkan kasus keterangan palsu dan dokumen palsu ini kepada pihak
kepolisian," katanya. Dugaan persekongkolan tender e-KTP sendiri, tambah
Jimmy, bermula dari adanya laporan ke KPPU yang menduga adanya persekongkolan
antara panitia lelang selaku terlapor I, konsorsium PNRI selaku terlapor II,
dan konsorsium astagraphia selaku terlapor III. Pihak terlapor diduga telah
melanggar Pasal 22 UU Nomo 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, hingga usai persidangan beberapa waktu
lalu, dugaan persekongkolan ini sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh pihak
investigator, maupun KPPU. Awal Oktober lalu, pihak konsorsium PNRI sendiri
telah memberikan dokumen kesimpulan perkara terhadap seluruh proses persidangan
kepada majelis komisi sebagai bahan pertimbangan."Kemarin tanggal 1
Oktober semua pihak terkait sudah memasukkan kesimpula perkara, kami juga belum
tahu kapan kasus ini akan diputuskan oleh majelis, tapi berdasarkan ketentuan
UU diperkirakan paling lambat 31 Oktober harus sudah ada putusan atas kasus
ini," tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor I dari Dukcapil
Kemendagri Soedoro Soertinggo mengatakan, belum dapat mengambil keputusan
apakah pihaknya akan melakukan keberatan atas dugaan tersebut. Pihaknya
memunggu keputusan majelis komisi setelah 30 hari kasus itu di putuskan. "Namun,
pihak terlapor bisa ajukan keberatan ke pengadilan negeri selama 14 hari,"
ujarnya. Menurut dia, dugaan persengkongkolan tersebut, tidak jelas. Sebab,
pihak pelapor yakni lintas peruri sejak dibentuk konsorsium pemenangan tender
e-KTP, lintas peruri sudah bubar sehingga kasus ini pelaporannya secara resmi
tidak ada.
Namun, disatu sisi pihak majelis komisi sampai saat ini
merahasiakan pihak pelapor yang resmi. "Intinya belum bisa dikatakan pihak
terlapor bersalah," katanya. Dia menambahkan, konsorsium KPPU seharusnya
selektif dalam melakukan inverstigasi dugaan kasus ini dan jangan memaksakan
apabila tidak menemukan dua alat bukti. Sebab, dari pihak tergugat dapat
menjawab semua dugaan yang diajukan oleh Lintas Peruri baik dari sisi
administrasi maupun tehnis. "Secara yuridis, kasus ini tidak dapat
dibuktikan. Namun dari sisi non yuridis yang patut di pertanyakan,"
imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Gamawan Fauzi membantah adanya penyelewengan dana anggaraan untuk program e-KTP
tahap pertama pada tahun 2011. Dirinya menjamin negara tidak dirugikan dalam
proyek senilai Rp5,9 triliun itu. "Tidak ada kerugian negara satu sen pun
dalam proyek ini," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi
Poernomo mengatakan, pihaknya menemukan adanya permasalahan dalam pengadaan
e-KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan tahun 2011. Program tersebut belum
efektif, pelaksanaan pengadaan e-KTP belum sepenuhnya mematuhi Peraturan
Presiden nomor 54 tahun 2010. "BPK menemukan permasalahan ketidakefektifan
sebanyak 16 kasus senilai Rp6,03 miliar, ketidakhematan sebanyak 3 kasus
senilai Rp 605,84 juta," ujarnya.
Menurut Hadi, pihaknya juga menemukan lima kasus
ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara senilai Rp 36,41
miliar dan potensi kerugian negara sebanyak tiga kasus senilai Rp 28,90 miliar.
Permaslahan disebabkan konsorsium perusahaan kontraktor e-KTP tidak dapat
mematuhi jumlah pencapaian e-KTP tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam
kontrak.
Referensi
Nama : Achmad Ghozali Ash Shiddiqy
Kelas : 4EA08
NPM : 10211071