BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Di tengah persaingan yang ketat para pelaku bisnis berlomba
– lomba untuk menjadi yang terbaik untuk tetap survive di bidangnya masing –
masing. Namun terlepas dari persaingan yang kuat, para pebisnis tetap dituntut untuk
tetap memberikan yang terbaik bagi konsumen, dan tentunya diiringi dengan
tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan dari bisnis bagi perusahaan
adalah mencari keuntungan. Dalam etika bisnis dimana perusahaan harus menjamin
keamanan dan keselamatan konsumen atas produk barang dan jasa yang ditawarkan
biasanya disebut dengan perlindungan konsumen dimana bisnis dan perlindungan
konsumen sangat berkaitan.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan
untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dalam hal
ini konsumen sering menjadi pihak yang dirugikan, untuk itu pemerintah kita
membuat peraturan sebagai berikut :
- UUD Periklanan
- UUD keamanan dan kesehatan produk
- UUD menyangkut mutu pruduk
- Dll.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Salah satu hal positif yang ditempuh di Indonesia adalah
yayasan lembaga konsumen indonesia yang melakukan penelitian tentang bebagai
produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha akan berhitung lebih seksama
untuk menawarkan barang kepada konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang
bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang
dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen,
tujuan dari Perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan kesadaran,
kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
- Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
- Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan
konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
- Asas Keadilan; partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil
- Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
- Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan
- Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis. Pelaku bisnis
beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen
dari tindakan produsen.
Ada 2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju pada
produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
a. Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan
di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di
pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih
lemah dan rentan untuk dirugikan.
b. Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen
sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya
secara professional
A. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap
mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai
hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang
ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak
ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang
mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini
tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu
dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar
bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan
kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus
tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu,
angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang
salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak
yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak
atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalam keadaan
terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun
untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
B. Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi
dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan
dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen
untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena
beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a. Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan
konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain
jugamembuat mereka menjadi rumit.
b. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan
konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
c. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi
kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi
lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
d. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali
diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
e. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak,
konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
C. Konsumen Adalah Raja
Konsumen setia
merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen tersebut
setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita layaknya “raja”.
Jika kita perhatikan kolom surat pembaca dimedia masa, banyak sekali pembaca
yang mengkritik atau mengeluh terhadap suatu produk. Kenyataan tersebut
memberikan isyarat :
- Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya
menempatkan konsumen menjadi raja.
- Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan
kewajiban melayani dengan baik.
Referensi
Nama : Achmad Ghozali Ash Shiddiqy
Kelas : 4EA08
NPM : 10211071
Tidak ada komentar:
Posting Komentar