KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN
Contoh Kasus Hak Pekerja, Contoh
Kasus Iklan Tidak Etis, Contoh Kasus Etika Pasar Bebas, Contoh Kasus Whistle
Blowing
1.
Contoh Kasus Hak Pekerja
Konflik
Buruh Dengan PT Megariamas. Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat
Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI)
PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan
Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah
mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena
mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl
Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00
WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang
diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka.
Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik
internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen
tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin
Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa
ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu,
Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan
buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree
Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini
mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang
pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan
bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang
diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus
konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan
Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR
kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT
Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam
menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa
masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin
Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan
para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk
rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan
bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah
ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau
memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut
mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti
konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan
dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu
tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah
satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau
diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga
bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat
perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan
H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu,
kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang
sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka.
Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke
manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara
tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk
melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel
mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan
hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih
kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel
mediator,” tandas Saut Tambunan.
2. Contoh Kasus Iklan Tidak Etis
Sebanyak 56 Biro Iklan Melakukan Pelanggaran Etika. Badan
Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya
telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun
terakhir ini. Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu
memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini
acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua
bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar
Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap
operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan
yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk
kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan
superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan
masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI
menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil
pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI
melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan
non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika
beriklan.
Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani
Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007.
Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya
masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak
mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan
Musyawarah Etika PPPI.
Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran
cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas
bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam
bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang
jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.
3. Contoh Kasus Etika Pasar Bebas
Kasus Etika Bisnis Indomie Di Taiwan. Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan
perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar
bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis
untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi.
Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti
mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar
dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis,
bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas
adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga
yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut
mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari
peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate
dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh
digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan
telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera
memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan
masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata
Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung
di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan
tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas
wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin
melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk
mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius
Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional
tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan
merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
4. Contoh Kasus Whistle
Blowing
Pengungkap aib adalah istilah bagi karyawan,
mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang
melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang
berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti
melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau
kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan
kerja, dan masih banyak lagi.
Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama
ada. Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena
pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Whistle Blower
(Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)). Itu adalah salah
satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak contoh-contoh lain di luar
Indonesia yang menjadi Whistle Blower. Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah
sekandal keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal perusahaan tidak hanya
menyangkut keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum dan dapat
menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.
Contoh kasus :
Di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat
terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big
Tobbaco. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang addictive dan
perusahaan ini menambahkan bahan carcinogenic di dalam ramuan rokok tersebut.
Kita tahu bahwa carcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan
kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan
dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan
(Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Didalam dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya
terjadi di dalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan
ancaman secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing.
Salah satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe
internal Whistle Blower adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu
perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum
kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan
tersebut.
Selain itu juga ada tipe external Whistleblower adalah pihak pekerja atau
karyawan di dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu
pelanggaran hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan
tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada
Media, penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen ? agen pengawas
praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan lainnya. Secara umum
seoarangwhistle blower tidak akan dianggap sebagai orang perusahaan karena
tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak
perusahaan.
Secara lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan
perusahaan. Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas
perintah eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang
whistle blower tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di amerika serikat
tidak ada kasus dimana seorang whistle blower diadili karena dianggap
berkhianat treason. Terlebih lagi di dalam U.S federal whistleblower status,
untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower seorang pekerja harus secara
beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi atau organisasi ataupun
perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.
SUMBER :
http://innasyakusumadewi.blogspot.com/2014/01/contoh-kasus-hak-pekerja-contoh-kasus.html
Nama
: Achma Ghozali Ash Shiddiqy
Kelas
: 4EA08
NPM
: 10211071
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan Musyawarah Etika PPPI.
Contoh kasus :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar