MONOPOLI
1. Monopoli
Monopoli adalah suatu
bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai
pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut
sebagai "monopolis".
Sebagai
penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi
harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin
sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu
pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan
dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan
menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi
(pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar
gelap (black market).
Ciri dan Sifat
Ada beberapa ciri dan sifat dasar
pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang
menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah
tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk
monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar. Hambatan itu sendiri, secara
langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai
kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha
menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa
cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah
mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat
yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang
memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan
perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, imageproduk, dan
harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan
sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan
menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada
suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa
kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis
sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di
pasar.
2. Oligopoli
Pasar oligopoli dari
segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual
adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa
perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari
sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan
dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan
yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga
semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan
sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing
mereka.
Ciri-ciri pasar oligopoli di antaranya adalah
sebagai berikut :
· Hanya terdapat
sedikit penjual, biasanya antara tiga sampai dengan sepuluh yang menjual
produk substitusi. Pasar oligopoli mempunyai kurva permintaan dengan
elastisitas silang atau cross elasticity of demand yang relatif tinggi.
· Pada pasar
oligopoli terdapat rintangan yang menyebabkan perusahaan lain sulit
memasukinya. Hal ini karena perusahaan yang ada dalam pasar hanya sedikit.
· Keputusan harga
yang diambil oleh suatu perusahaan harus dipertimbangkan oleh perusahaan yang
lain.
Praktik oligopoli umumnya dilakukan
sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk
masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli
sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum
dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi
harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak
ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada
industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi,
seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun
1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang,
padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada
barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga
ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan
ketentuan yang mengatur mengenai kartel
3. Suap
Definisi suap (Undang-undang No. 11
tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap)
Pasal 2 : Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau
tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau
kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum
Pasal 3 : Menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia
mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu
dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam
tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut
kepentingan umum
Suap adalah suatu tindakan yang
melanggar kode etik. Tindakan ini sangatlah menyalahi aturan hukum yang ada
selain dapat sanksi yang berat dan dapat merugikan kepentingan bersama. Suap merupakan
suatu tindakan yang tidak etis. Karena tidak sepantasnya melakukan hal seperti
itu yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Di Indonesia banyak
sekali kasus suap yang terjadi mulai dari hal yang terkecil hingga yang
terbesar. Sehingga banyak sekali kasus-kasus suap yang muncul dinegara ini.
4. Undang – undang anti monopoli
Undang-Undang Anti Monopoli No 5
Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi
dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti
Monopoli. Sementara
yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi
oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu
persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai
dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Tujuan Undang-Undang
Anti Monopoli :
Undang-Undang (UU) persaingan usaha
adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara
pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung
mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU
persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
5. Kasus pada
berbagai struktur pasar
Contoh kasus
dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas
pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya
didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi
tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk
berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai
penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa
dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka
berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua
tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja
dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
Referensi
Nama : Achmad Ghozali Ash Shiddiqy
Kelas : 4EA08
NPM : 10211071
Tidak ada komentar:
Posting Komentar