KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN
- Contoh kasus Norma Umum dalam bisnis
Norma Umum yaitu,
suatu aturan yang bersifat umum
dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan lebih bersifat universal atau
dipahami atau dijadikan landasan
menentukan perbuatan yang baik atau buruk oleh banyak orang norma umum ini terbagi menjadi 3 yaitu:
- Norma Sopan santun atau Norma Etiket
- Norma Hukum
- Norma Moral
Norma umum dalam kaitannya hubungan dengan berbisnis
adalah suatu pedoman bagi para pelaku bisnis untuk melakukan bisnis sesuai
dengan prinsip yang dipegang oleh lingkungan di mana bisnis itu dilakukan.
mengeksploitasi kekayaan alam secara berlebihan seperti yang dilakukan oeh PT.
Freeport dan mencemari lingkungan adalah salah satu contoh kasus kegiatan yang
sangat melanggar norma umum secara universal. setiap manusia memiliki hak yang
sama untuk menikmati kekayaan alam, namun tak juga hak tersebut dapat
‘dirampas’ oleh segelintir orang yang mempunyai kepentingan bisnis, dan
memperkaya hak nya. Dalam praktik bisnis dikenal istilah tanggung jawab sosial,
di mana perusahaan yang sudah menghabiskan begitu banyak sumber daya diharuskan
memberikan kontribusi dalam pengembangan taraf hidup masyarakat sekitarnya,
tempat di mana suatu unit bisnis menghabiskan sumber daya.
2. Contoh kasus Etika-Etika Deontologi
dan Etika Teologi
Suatu
tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontology bukan karena tindakan
itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu
sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik
untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian
untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.
a.
Contoh Kasus Etika Deontologi
Perusahaan
tidak melaksanakan operasional perusahaan berdasarkan Standard Operational
Procedure (SOP) yang berlaku maka perusahaan dikenai sanksi dari pemerintah.
b.
Contoh Kasus Etika Teleologi
Monopoli
di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945,
dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka
PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
3.Contoh
Kasus bisnis Amoral/Utilitarianisme
a.
Dugaan
penggelapan pajak yang dilakukan pihak perusahaan IM3 dengan cara memanipulasi
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor
pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan
lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali.Karena
itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing
(PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima
tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak
manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait
dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan
auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang
menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan
pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan dalam kasus tersebut.
Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang
kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik
untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak.
Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban
ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang
beroperasi di negara berkembang.
b.
Sogok,
suap, nepotisme, kolusi, dan monopoli.
Referensi
:
3.
http://oliiviiaronitasari.blogspot.com/2014/10/bab-iv-kasus-kasus-arahan-dosen.html
Nama : Achmad Ghozali Ash Shiddiqy
Kelas : 4ea08
Matkul : Etika bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar